Ahad, 12 Oktober 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Tiga Asosiasi Fintech Sepakati Kode Etik Bersama

Tiga Asosiasi Fintech Sepakati Kode Etik Bersama Penandatangan kode etik bersama antara Aftech, AFSI, dan AFPI / DailySocial

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Tiga asosiasi untuk layanan financial technology (fintech) menandatangani kode etik bersama atau joint code of conduct di acara Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 yang dihelat di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019).

Dengan penandatanganan kode etik bersama, ketiganya sepakat menjaga norma-norma dan etika dalam menjalankan bisnis fintech di Indonesia. Adapun ketiga asosiasi fintech tersebut adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Baca juga: Ada 20 Fintech yang Antre Ajukan Izin di OJK

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

Managing Director AFTECH Mercy Simorangkir mengatakan bahwa ketiganya memiliki kode etik yang sudah disusun dan diterapkan untuk diimplementasikan kepada anggotanya. “Intinya adalah melakukan market conduct yang baik dalam industry fintech,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi dari kode etik ini untuk memastikan tidak ada kode etik yang tumpang tindih. “Selain itu hal-hal bersifat umum seperti perlindungan data, transparansi informasi bersifat umum yang harus dihimpun Asosiasi dan ini menjadi bagian dari sinkronisasi tersebut,” kata Adrian.

Sedangkan Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan bahwa penyatuan kode etik ketiga asosiasi tersebut selain menguatkan kode etik juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

“Dengan adanya kode etik bersama ini harusnya mendorong kepercayaan masyarakat bahwa kita mengerti inovasi itu sangat cepat sekali,” jelasnya.

Lewat kode etik bersama ini, ada sejumlah penyempurnaan, misalnya terkait privasi data dan perlindungan konsumen. Keseluruhan poin yang terangkum dalam kode etik ini berisi semua prinsip, proses, dan panduan yang mengikat semua anggota fintech dan penyelenggara pendukungnya.

Bila terbukti ada melanggar, ada hukuman yang siap diberikan. Terparah adalah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi. [ded]


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV